JAKARTA — Peran mubalig di tengah masyarakat dinilai tidak cukup hanya sebagai penyampai pesan keagamaan. Dengan kedekatan dan kepercayaan yang dimiliki masyarakat, mubalig juga dinilai memiliki posisi strategis dalam meningkatkan kesadaran hukum, membantu mencegah konflik, serta menjadi penghubung masyarakat dengan advokat maupun lembaga bantuan hukum.
Gagasan tersebut mengemuka dalam Pelatihan Advokasi dan Paralegal Berbasis Masyarakat yang diselenggarakan Harakah Badan Koordinasi Mubalig se-Indonesia (BAKOMUBIN) DKI Jakarta bersama Lembaga Konsultasi dan Layanan Hukum (LKLH) Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA (UHAMKA) pada 8–9 Agustus 2026 di Fakultas Hukum UHAMKA, Jakarta Timur.
Kegiatan tersebut mengangkat tema “Mubalig sebagai Benteng Utama Masyarakat untuk Menegakkan Keadilan yang Beradab.” Sebanyak 80 peserta mengikuti pelatihan, yang berasal dari mubalig dan dai anggota Harakah BAKOMUBIN DKI Jakarta, organisasi keagamaan, serta pengurus masjid dan majelis taklim.
Ketua Panitia Pelatihan Advokasi dan Paralegal, Dr. Sarji, mengatakan kegiatan tersebut tidak dirancang sekadar sebagai pelatihan selama dua hari, tetapi diarahkan untuk membangun jejaring pendampingan masyarakat yang berkelanjutan.
“Yang kita harapkan bukan sekadar peserta memperoleh sertifikat atau pengetahuan baru. Setelah pelatihan harus ada tindak lanjut. Kita ingin membangun jaringan Mubalig Paralegal yang dapat menjadi bagian dari sistem pemberdayaan masyarakat berbasis masjid,” ujar Sarji.
Menurut Sarji, persoalan hukum yang muncul di tengah masyarakat sangat beragam, mulai dari persoalan keluarga, waris, perceraian, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pertanahan, utang-piutang hingga konflik sosial.
Di sisi lain, masih banyak masyarakat yang memiliki keterbatasan pemahaman mengenai hak-hak hukum maupun mekanisme penyelesaian persoalan yang mereka hadapi.
“Karena itu, masyarakat membutuhkan figur yang dekat dan dipercaya. Mubalig memiliki posisi tersebut. Dengan tambahan kapasitas advokasi dan keparalegalan, mereka diharapkan mampu membantu masyarakat mengenali persoalan, mencegah konflik semakin besar, serta melakukan rujukan ketika diperlukan,” kata Sarji.
Ketua DPW Harakah BAKOMUBIN DKI Jakarta, Dr. Nur Raihan, SH.I., MH., MA, mengatakan mubalig memiliki kedekatan dan tingkat kepercayaan yang kuat dari masyarakat sehingga memiliki modal sosial yang besar untuk membantu menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi umat.
“Masyarakat sering kali datang terlebih dahulu kepada mubalig ketika menghadapi persoalan keluarga, sosial maupun hukum. Karena itu, mubalig perlu memiliki pengetahuan dan keterampilan dasar hukum agar dapat memberikan pendampingan awal yang tepat dan mengarahkan masyarakat kepada mekanisme penyelesaian yang sesuai,” ujar Nur Raihan.
Menurutnya, dakwah memiliki dimensi yang luas, termasuk mendorong keadilan dan memberikan perlindungan kepada kelompok masyarakat yang lemah atau mustadh’afin.
Karena itu, penguatan kapasitas mubalig dalam bidang advokasi dan keparalegalan dinilai menjadi bagian dari upaya menghadirkan dakwah yang memberikan kemaslahatan secara nyata di tengah masyarakat.
“Mubalig dapat berperan sebagai edukator hukum, mediator sosial, penghubung masyarakat dengan advokat atau lembaga bantuan hukum, serta membantu memberikan akses informasi kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan,” katanya.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum UHAMKA, Bisman Bhaktiar, menegaskan bahwa pelatihan tersebut dimaksudkan untuk membekali mubalig dengan pengetahuan hukum dasar dan kemampuan advokasi agar dapat menjadi fasilitator awal dalam membantu masyarakat menghadapi persoalan hukum.
“Peran mubalig sebagai paralegal sangat strategis. Yang kita bangun adalah kemampuan mubalig untuk menjadi pendamping awal masyarakat, edukator hukum, fasilitator penyelesaian nonlitigasi, serta penghubung masyarakat dengan advokat atau lembaga bantuan hukum,” kata Bisman.
Menurut Bisman, keberadaan jaringan Mubalig Paralegal diharapkan dapat memperkuat akses terhadap keadilan (access to justice), terutama bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan pengetahuan maupun kemampuan ekonomi untuk mendapatkan bantuan hukum profesional.
“Tujuan akhirnya bukan mengambil alih persoalan masyarakat, tetapi memberdayakan masyarakat agar memahami haknya, mengetahui pilihan penyelesaian, dan dapat mengambil keputusan secara sadar,” ujarnya.
Pelatihan tersebut menjadi bagian dari upaya Harakah BAKOMUBIN DKI Jakarta dan Fakultas Hukum UHAMKA untuk memperluas literasi hukum berbasis masyarakat. Ke depan, jaringan Mubalig Paralegal diharapkan dapat berkembang sebagai mitra masyarakat dalam memberikan edukasi hukum, melakukan pencegahan konflik, serta menghubungkan masyarakat dengan pihak yang memiliki kewenangan dan kompetensi hukum.
Dengan pendekatan tersebut, masjid dan komunitas keagamaan tidak hanya menjadi pusat aktivitas ibadah, tetapi juga dapat berkembang sebagai ruang pemberdayaan masyarakat, termasuk dalam meningkatkan kesadaran hukum dan memperluas akses terhadap keadilan. (*)












