JAKARTA — Pemimpin Umum Wahdah Islamiyah, KH. Dr. Muhammad Zaitun Rasmin, menyatakan dukungan penuh terhadap sikap tegas MUI yang mendesak pemerintah dan DPR RI segera merumuskan regulasi untuk menindak pelaku serta pengampanye perilaku menyimpang LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul peringatan Wakil Ketua Umum MUI, KH. M. Cholil Nafis, yang mengendus adanya gerakan sistematis berskala global yang berupaya menormalisasi perilaku LGBT di kalangan masyarakat Indonesia, terutama generasi muda di lingkungan kampus.
Kiyai Zaitun menegaskan bahwa LGBT tidak hanya bertentangan dengan ajaran Islam, tetapi juga dengan prinsip moral semua agama besar di dunia.
“Tidak ada satu pun agama samawi yang membenarkan perilaku LGBT. Ini bukan soal kebebasan pribadi, tapi soal kerusakan sosial dan akhlak publik. Dalam Islam, LGBT secara tegas bertentangan dengan maqashid syari’ah, khususnya perlindungan terhadap keturunan (hifzhun nasl),” tegasnya, Senin (22/6/2026).
Menurutnya, maraknya normalisasi LGBT adalah ancaman serius terhadap keutuhan keluarga dan tatanan masyarakat. Karena itu, ia mengapresiasi MUI yang tidak diam dan menyerukan perlawanan terbuka terhadap propaganda yang menyesatkan tersebut.
“Indonesia adalah bangsa yang menjunjung tinggi nilai religius, budaya luhur, dan norma sosial. LGBT jelas bertolak belakang dengan nilai keindonesiaan dan Pancasila. Kita tidak boleh membiarkan ruang publik diracuni oleh propaganda yang menghancurkan sendi-sendi moral bangsa,” imbuhnya.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Ukhuwah tersebut juga menyerukan agar umat Islam dan masyarakat luas tidak ragu bersuara dalam menghadapi arus destruktif ini.
Ia menyebut, diamnya pihak-pihak yang waras justru membuka ruang bagi kekuatan destruktif untuk semakin mencengkeram masyarakat.
Sebelumnya, Kementerian Agama melalui Dirjen Bimas Islam, Abu Rokhmad, juga menegaskan dukungannya terhadap langkah MUI.
Menurutnya, kecenderungan kelompok LGBT yang semakin terbuka di ruang publik menjadi perhatian serius pemerintah dalam upaya menjaga akidah dan moral bangsa.
Komisi VIII DPR RI mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) serta aparat penegak hukum untuk bersikap lebih proaktif dan agresif dalam memblokir akun-akun maupun konten yang bermuatan kampanye Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di media sosial.
“Media sosial saat ini menjadi ruang yang sangat mudah diakses oleh anak-anak dan remaja. Jika konten kampanye LGBT dibiarkan bebas, hal ini berpotensi menormalisasi perilaku menyimpang tersebut,” ujar Singgih dalam keterangan tertulisnya, kepada MUI Digital di Jakarta, Sabtu (13/6/2026).
Gerakan penolakan terhadap normalisasi LGBT juga didukung oleh berbagai ormas Islam dan elemen masyarakat sipil. MUI sendiri menilai, ini adalah panggilan moral yang tak bisa lagi diabaikan, demi menjaga martabat kemanusiaan dan peradaban bangsa.
Laporan: Media UZR











