Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PW PII) Jakarta mendukung partisipasi masyarakat dalam mengawal pembahasan RUU Perampasan Aset sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberantasan korupsi dan penegakan hukum di Indonesia.
PW PII Jakarta menilai bahwa ruang demokrasi harus tetap terbuka bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik dan tuntutan. Namun, penyampaian aspirasi harus dilaksanakan secara damai, tertib, bertanggung jawab, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
PW PII Jakarta menyerukan kepada seluruh peserta aksi 27 Agustus untuk menolak segala bentuk provokasi, kekerasan, maupun tindakan yang dapat menggeser substansi perjuangan. Kami juga menolak segala upaya untuk menunggangi gerakan masyarakat demi kepentingan politik atau kepentingan kelompok tertentu.
Kami mengajak seluruh elemen yang terlibat untuk bersama-sama menjaga Jakarta sebagai ruang hidup bersama. Masyarakat yang tidak terlibat dalam aksi juga memiliki hak untuk beraktivitas, sehingga perjuangan menyampaikan aspirasi tidak boleh menghilangkan hak dan rasa aman warga lainnya.
PW PII Jakarta percaya bahwa kekuatan gerakan masyarakat sipil tidak diukur dari seberapa besar kericuhan yang terjadi, tetapi dari seberapa kuat substansi perjuangan dapat disampaikan dan dipertanggungjawabkan. Mari kawal agenda pemberantasan korupsi, jaga demokrasi, dan tetap kedepankan persatuan.
JAGA WARGA, JAGA JAKARTA.
Pengurus Wilayah
Pelajar Islam Indonesia Jakarta












