Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. Bachtiar Djafar dan Badan Penanggulan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Medan menjalin Perjanjian Kerja Sama tentang Sistem Pencegahan dan Penanggulangan Bencana di Rumah Sakit.
Perjanjian ini ditandatangani oleh Direktur RSUD H. Bachtiar Djafar Medan, dr. Irliyan Saputra, Sp.O.G. dan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Medan, Drs. Lilik M.A.P., Selasa (21/7).
Acara yang berlangsung di Aula Lantai 7 RSUD H. Bachtiar Djafar Medan ini dirangkaikan dengan sosialiasi tanggap darurat bencana. Salah seorang narasumber dalam kegiatan ini Plt Kepala BPBD Medan, Drs. Lilik, M.A.P.
Dalam presentasinya, Lilik menggambarkan siklus penanggulangan bencana, terdiri dari prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana.
Keadaan darurat, terangnya, merupakan suatu situasi yang mengancam sekelompok orang/masyarakat dan memerlukan respons penanggulangan segera dan memadai.
Lilik mengatakan, badan penanggulangan bencana pusat dan daerah mempunyai Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana. Tim inilah yang segera ke lokasi saat mendapat info bencana untuk membantu penanganan keadaan darurat.
Saat itu Lilik juga memaparkan 10 langkah siap untuk selamat. Kesepuluhnya adalah perlunya mengenali lingkungan, mengetahui jenis dan risiko bencana di lingkungan, selalu siaga, mengetahui tempat evakuasi bila terjadi bencana, merencanakan tindakan bila terjadi bencana, menempatkan surat dan barang berharga di tempat yang mudah ditemukan.
Selain itu, perlu pula penyiapan keamanan umum di lingkungan sebelum dan saat terjadi bencana, mengetahui lembaga yang menangani bencana, menyiapkan sarana, prasarana, dan peralatan guna mitigasi dan penanganan bencana, serta mengadakan pelatihan dan simulasi secara berkala.