Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI). Hassanudin menyampaikan akan segera menindaklanjuti LHP tersebut secepatnya.
“Bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, hasil pemeriksaan yang disampaikan hari ini, sangat penting dan pada waktu yang tepat, mengingat tahun 2024 sudah di depan mata, sehingga hasil pemeriksaan ini menjadi bahan kami dalam menyusun berbagai program,” kata Hassanudin pada Penyerahan LHP BPK RI di Auditorium Kantor BPK Perwakilan RI Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Jumat (29/12).
Hassanudin juga mengatakan, pemeriksaan tersebut merupakan instrumen dalam memperkuat akuntabilitas, tata kelola dan kapasitas dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah, yang efektif, efesien dan akuntabel. Pemeriksaan ini juga digunakan untuk melihat sejauh mana ketaatan terhadap segala ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketaatan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria.
“Sekali lagi, kami sangat berterima kasih atas pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Sumut sebagai usaha, tindakan, dan kegiatan untuk memastikan pencapaian sasaran prioritas pembangunan nasional dan prioritas pembangunan daerah tercapai,” kata Hassanudin.
Ada beberapa hal yang menjadi fokus pemeriksaan BPK RI, di antaranya pemeriksaan kinerja atas efektivitas pengelolaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, efektivitas penyelenggaraan jalan, efektivitas upaya pemerintah daerah dalam pemanfaatan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, serta kepatuhan belanja infrastruktur jalan dan lainnya.
Pemprov Sumut telah berupaya sebaik mungkin dalam menjalankan program pembangunan beberapa fokus pemeriksaan tersebut. Di antaranya peningkatan jalan dari tahun ke tahun. Saat ini dari 3.005,65 km panjang jalan provinsi, ada kurang lebih sekitar 80,57% jalan kondisi mantap.
Namun, menurut Hassanudin, Pemprov Sumut tidak akan berhenti pada peningkatan jalan kondisi mantap saja. Namun juga harus mampu merencanakan pengaturan jalan, pembinaan jalan, pengawasan jalan, keselamatan penggunaan jalan dan bagaimana dapat menghubungkan jalan-jalan provinsi terkoneksi dengan aksebilitas yang ada dan ke sentra-sentra produksi, sehingga pembangunan jalan dapat menggerakkan perekonomian masyarakat.
“Inilah yang disebut pembangunan jalan yang berkualitas dan berkelanjutan,” kata Hassanudin.
Mengenai pengelolaan pajak daerah, Hassanudin mengatakan, perlunya disusun rencana pengelolaan pajak daerah. Mulai dari penetapan target dengan menggunakan data dan alat analisis yang tepat, hingga metode pemungutan yang tepat. Selain itu perlu membangun sistem pengelolaan pajak yang handal sehingga potensi penerimaan daerah dapat diterima secara optimal.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK RI Sumut Eydu Oktain Panjaitan mengapresiasi segala upaya yang dilakukan Pemprov Sumut dalam peningkatan pengelolaan pajak kendaraan bermotor, penyelenggaraan jalan, pemanfaatan KEK Sei Mangkei dan kepatuhan belanja infrastruktur jalan.
“Kita apresiasi juga adanya kerja sama yang baik dan hubungan yang baik antara Pemprov Sumut dan BPK RI, sehingga menghasilkan laporan pemeriksaan ini, kita harapkan untuk segera ditindaklanjuti selambatnya 60 hari sejak diterima,” kata Eydu.
Turut hadir pada kesempatan tersebut Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting, Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Arief S Trinugroho, Inspektur Provinsi Sumut Lasro Marbun, Kepala Bappelitbang Sumut Hasmirizal Lubis, dan OPD Pemprov Sumut lainnya.(red/rls)