News

Pelaku Pembacokan Ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polsek Indrapura

PUSARAN – Sekira pukul 21.00 Wib, Tim Opsnal Reskrim Polsek Indrapura telah menangkap seorang pria berinisial WT (24 thn) atas kasus Penganiayaan sebagaimana yang di maksud dalam pasal 351 ayat (1) dari KUHP Pidana.

Penangkapan itu dilakukan atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP/B/53/V/2024/SPKT/Polsek Lima Puluh tanggal 01 Mei 2024 yang kemudian disusul dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/65/V/Res 1.6/2024/Reskrim Tanggal Kamis 02 Mei 2024.

Kasus penganiayaan tersebut terjadi
pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024, sekitar pukul 21.15 Wib di Dusun IV Desa Simodong, Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara.

Adapun korban penganiayaan yg dilakukan WT yaitu TL (47 thn), laki laki, pekerjaan petani, beralamat di Dusun IV Desa Simodong Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara.

DG (32 thn) dan EG (39 thn) laki – laki, tinggal di dusun yang sama dengan pelaku dan korban adalah
saksi – saksi peristiwa penganiyaan itu.

Kronologis kejadian yaitu pada hari rabu tanggal 01 Mei 2024 sekira pukul 21.15 wib, pada saat korban sedang duduk di depan rumah, pelaku mendatangi korban dengan mengatakan “Matamu Heang (anjing).

Kemudian korban menjawab “Bah”,.
Lalu pelaku mencekik leher korban sehingga korban pun terjatuh kemudian korban di tunjang badannya berulang – ulang.
Orang tua pelaku datang melerai akan tetapi pelaku kemudian mengambil batu selanjutnya melemparkan ke arah korban. Mujur korban dapat menghindar tetapi batu tersebut mengenai kaca rumah.

Setelah itu pelaku pulang ke rumahnya dan datang kembali dengan membawa sebilah parang.

Pelaku menemui kembali korban dan langsung membacokkan parangnya. Korban berusaha menghindar tetapi terkena bacokan pada punggung belakang dan lengan sebelah kanan. Penganiayaan itu kemudian dapat dihentikan oleh para saksi.

Akibar kejadian itu, korban menderita luka sebanyak 13 (tiga belas) jahitan dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada Polsek Lima Puluh.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Limapuluh bergerak melakukan pencarian terhadap pelaku yang melarikan diri.
Pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekira pukul 22.00 wib, Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh Ipda M. Siregar mendapatkan informasi keberadaan pelaku dari masyarakat bahwa pelaku berada di suatu tempat di wilkum Polsek Indrapura.

Selanjutnya berkordinasi dengan Kapolsek Indrapura AKP Jonni, H, Damanik, SH, MH, melalui Unit Reskrim Polsek Indrapura, dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Ade.S.Masri, SH langsung bergerak melakukan penangkapan.

Selanjutnya pelaku diboyong ke Polsek Indrapura untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Selain mengamankan Pelaku, Polsek Indrapura juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi serta telah mengamankan sebilah parang sebagai Barang Bukti (BB) dan seterusnya melengkapi berkas penyelidikan untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Albs)

Related Posts

1 of 183