Pasar Akik yang terletak di jalan AR Hakim, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area direvitalisasi. Peresmian revitalisasi ini ditandai dengan peletakan batu pertama oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution, Jumat (5/7/24).
Pasar yang terletak disamping pasar Sukaramai ini ditargetkan akan selesai selama 3 bulan. Selama revitalisasi Wali Kota Medan Bobby Nasution berpesan kepada PUD Pasar diantaranya memastikan investor yang akan membangun pasar akik memiliki kepastian hukum yang jelas.
“Tolong dipastikan kepastian hukum investor yang akan membangun pasar Akik. Karena ini menjadi percontohan ditempat yang kita ketahui sebelumnya lokasinya statusnya seperti apa. Berikan kepastian hukum jangan nanti para investor trauma untuk berinvestasi di sektor krusial di kota Medan”, kata Bobby Nasution.
Bobby Nasution juga berpesan kepada PUD Pasar agar dapat memfasilitasi para pedagang yang berjualan di pasar Akik selama masa pembangunan. Karena kita bukan hanya memberikan tempat yang nyaman untuk pedagang kedepannya tapi selama pembangunan para pedagang juga harus diperhatikan, sebab pendapatan mereka ini perhari bukan perbulan.
“Para pedagang ini bukan mencari nafkah bulanan, tapi pendapatannya perhari. Apalagi ini mau masuk anak sekolah pastinya mereka perlu biaya tambahan. Jangan sampai transisi ini justru tidak membawa kebaikan untuk pedagang, oleh karena itu Fasilitasi dengan dengan baik para pedagang”, ujar Bobby Nasution.
Untuk pembangunan pasar Akik, Bobby Nasution meminta agar investor memperhatikan kualitas bangunan pasar. Artinya jangan gunakan bahan bangunan yang kualitasnya tidak baik, karena pasar ini dibangun untuk kenyamanan pedagang dan pembeli.
“Saya lihat desain pembangunan Pasar Akik banyak menggunakan besi atau tiang. Saya pesankan jangan menggunakan besi yang gampang meleyot dan berkarat. Berikan kualitas yang baik dengan menggunakan tiang besi yang bagus dan kokoh. Kita harus beri contoh dan pastikan bahwa pasar di kota Medan ini bentuknya bisa modern transaksinya tetap tradisional”, jelas Bobby Nasution.
Bobby Nasution juga menambahkan karena dari desain dilihat banyak ruang terbukanya, meskipun untuk sirkulasi udara tapi harus pastikan bahwa kalau hujan airnya tidak masuk ke dalam pasar, sehingga kenyamanan pedagang dan pembeli tidak terganggu.
“Saya minta juga kepada Dinas SDABMBK agar dapat memperhatikan saluran drainase di sekitar pasar akik. Pastinya kita menginginkan pasar ini nantinya dibangun sesuai dengan desain yang modern tapi kegiatan didalamnya tetap tradisional seperti yang diinginkan masyarakat “, pungkas Bobby Nasution.
Menurut Bobby Nasution, pasar Akik ini sebelumnya legalitasnya belum legal. Namun Pemko Medan terus berupaya dari tahun 2022 untuk melegalkannya. Akhirnya berkat hasil saling mengalah dari seluruh stakeholder baik itu Pemko Medan, Pedagang pasar, PUD Pasar dan pengelola pasar sebelumnya, pasar Akik saat ini sudah legal.
“Alhamdulillah seluruh aspek yang terlibat dalam pasar Akik ini sudah mengalah. Mudah-mudahan hasil mengalah ini membawa kebaikan bagi Pemerintah kota, Pedagang dan seluruh masyarakat kota Medan “, sebut Bobby Nasution.
Sebelumnya Dirut PUD Pasar Suwarno menjelaskan bahwa proses panjang mewarnai keberadaan pedagang di pasar Akik. Namun berkat perhatian Wali Kota Medan Bobby Nasution para pedagang pasar Akik dapat bernafas lega karena pasar Akik saat ini pengelolaan dibawah PUD Pasar.
“Oleh karena itu revitalisasi pasar akik ini dilakukan agar para pedagang dan pembeli dapat lebih nyaman. Selain itu nantinya pasar Akik ini dapat menjadi pasar yang modern di kota Medan dan meningkatkan PAD”, jelasnya.
Menurut Suwarno, selama tiga bulan masa revitalisasi pasar Akik, sebanyak 305 pedagang akan direlokasi ke pasar Sukaramai tepatnya di basement dan pelataran parkir. “Saat ini pedagang sudah mulai berjualan. Jika nanti telah selesai pembangunan pasar akik nantinya para pedagang ini akan mengisi meja- meja yang telah disediakan. Selain itu pedagang tumpah yang ada disekitar jalan AR hakim akan kita tempatkan di basement”, ujar Suwarno.