Pemko Medan melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Jumat (30/8) di Hotel Grand Mercure. Kegiatan ini diharapkan bisa mengedukasi pelaku UMKM tentang perizinan berusaha, khususnya soal Sertifikat Halal dan Produksi Pangan-Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)
“Kita berada dalam era di mana aspek keamanan dan kehalalan produk menjadi perhatian Utama konsumen. Karena itu, pemenuhan persyaratan perizinan seperti Sertifikat Halal dan SPP-IRT bukan hanya kewajiban, tetapi jadi nilai tambah dalam memajukan usaha,” ujar Kepala Dinas PMPTSP, Nurbaiti Harahap.
Dalam kegiatan yang diikuti pelaku UMKM dan para pengurus asspisasi usaha itu, Nurbaiti mengatakan Sertifikat Halal menjamin produk yang dihasilkan memenuhi ketentuan syariah Islam.
“Ini sangat penting, karena mayoritas penduduk Indonesia umat muslim yang sangat memperhatikan aspek kehalalan dalam komsumsi sehari-hari,” sebutnya.
Sedangkan SPP IRT, sebutnya, bentuk pengakuan resmi dari pemerintah bahwa produk pangan yang dihasilkan usaha rumah tangga telah memenuhi standar keamanan dan kelayakan konsumsi.
“Saya percaya dengan pengetahuan yang didapat dalam bimbingan teknis ini, bapak ibu akan mampu memenuhi persyaratan perizinan yang diperlukan, sehingga usaha yang dijalankan lebih berkembang,kompetitif, tentunya lebih dipercaya konsumen,” ungkapnya.
Kegiatan ini berlangsung secara dialogis. Sebelum tanya-jawab dimulai, Bimtek diawali dengan pemaparan narasumber, yakni Prof. Dr. Ir. H. Basyararuddin, M.S. (LPPOM MUI Sumut) dan Julia Susanti, S.Farm. Apt, M.Si (Dinas Kesehatan Medan).