News

Kinerja Luar Biasa Kejari Batu Bara Dalam 3 Minggu Dilantik Telah Melaksanakan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice

Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (TP Oharda) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum bersama Plt. Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memimpin langsung Ekspose perkara yang dimohonkan untuk dilakukan penghentian berdasarkan keadilan restoratif oleh Kejaksaan Negeri Batu Bara dalam perkara Tersangka an. Suwarno alias Nano yang disangka melakukan tindak pidana pencurian, melanggar Pasal 362 KUHPidana. Rabu 26 Juni 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara, Diky Oktavia S.H., M.H., didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Vinsensius Tampubolon, S.H., dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tomey HR Pandiangan, S.H., selaku fasilitator yang ditunjuk dalam perkara tersebut memaparkan kepada Plt. Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dalam Ekspose permohonan penghentian penuntutan perkara a quo bahwa berdasarkan pertimbangan yuridis permohonan, diajukan karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, sebagaimana yang disyaratkan dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Selain pertimbangan tersebut ada alasan lain yang menjadi perhatian khusus, yaitu alasan kemanusiaan, dimana Tersangka Nano melakukan hal tersebut, karena belum mampu membelikan baju lebaran untuk kedua anaknya.

Sehingga pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Batu Bara, telah dilaksanakan proses restorative justice oleh kedua belah pihak, dimana masing-masing pihak saling memaafkan, dan sepakat tidak melanjutkan permasalahan ini ke jalur hukum.

Dan juga sepeda motor milik korban telah kembali kepada korban dan tersangka juga telah mengganti kerugian yang dialami korban selama sepeda motor korban dalam status penyitaan, sehingga membuat korban mengeluarkan biaya untuk mencari nafkah sehari-hari tanpa sepeda motor yaitu sebesar Rp. 2.500.000.-.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Plt. Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, menyetujui permohonan penghentian penuntutan perkara Tersangka Nano, dan diharapkan tersangka tidak mengulangi perbuatannya.

Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Batu Bara akan melengkapi administrasi untuk diterbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan, melalui pelaksanaan restorative justice tersebut, telah membuktikan bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara, mampu membawa Kejaksaan Negeri Batu Bara menuju kredibilitas yang lebih baik, sehingga masyarakat Kabupaten Batu Bara mendapatkan keadilan dan pelayanan hukum yang memuaskan.

Setelah 3 minggu menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara, Diky Oktavia S.H., M.H., juga telah mengevaluasi kinerja masing-masing bidang, dan menekankan untuk dapat meningkatkan capaian kinerja, sehingga memperoleh kinerja yang baik di Kejaksaan Negeri Batu Bara.

Related Posts

1 of 181