PUSARAN – Sumatera Utara, Batu Bara, Jum’at, (26/04/2024) sekitar pukul 19.30 WIB. Team Opsnal Reskrim Polsek lima Puluh telah mengamankan 1 (satu) laki-laki berinisial TM (24), terkait kasus penganiayaan, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) dari KUH-pidana.
Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B/23/IV/2024/SPKT/Polsek Lima Puluh tanggal 21 April 2024. Waktu kejadian penganiayaan pada hari Rabu, 20 April 2014 m sekitar pukul 22.20 WIB.
TM yang status pekerjaannya sebagai mocok-mocok, tinggal di Dusun IV, Desa Pulau Sejuk, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
TM melakukan penganiyaan terhadap korban yang bernama Mulyono (50), laki-laki, yang pekerjaan sehari-harinya sebagai petani yang tinggal di Dusun IV Desa Pulau Sejuk, Kecamatan Datuk lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
Adapun diketahui oleh saksi-saksi yang pertama Ponirin (40) laki laki, yang pekerjaannya sebagai Petani, yang tinggal di Dusun II Desa Sei Sarimah, Kecamatan Badar Kalifah, Kabupaten Deli Serdang.
Saksi kedua, Satria Amanda (21), Laki laki, pekerjaannya sebagai wiraswasta, yang tinggal di Dusun IV Desa Pulau Sejuk.
Saksi menerangkan kronologis kejadian, pada hari Sabtu 20 April 2024 pada sekitar pukul 22.00 WIB, si pelapor sedang menjaga parkir sepeda motor, disaat dalam acara pesta khitanan di Dusun lV Desa Pulau Sejuk, Kecamatan Datuk Lima Puluh.
Diduga pelaku dan korban terjadi kesalahpahaman terhadap keponakan dari pada terlapor TM, yang kemudian terlapor tidak terima jika keponakannya diminta uang parkir kendaraan, lalu terlapor pun marah-marah dan pergi dengan mengancam akan membuat kerusuhan.
Tak berapa lama kemudian, terlapor pun kembali lagi sambil membawa sebilah parang dan langsung mengejar si korban sambil mengayunkan parang tersebut kepada si korban yang mengenai lengan tangan sebelah kanan si korban.
Lalu, si korban pun lari dan terus dikejar oleh pelaku sambil mengayunkan parangnya sebanyak tiga kali kepada si korban, namun tidak mengenai si korban.
Akibat dari kejadian tersebut, si korban mengalami luka bacok di lengan tangan sebelah kanan, sebanyak 13 (tiga belas) jahitan, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek lima Puluh, guna proses hukum yang berlaku.
Sementara kronologis penangkapan, pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekitar pukul 19.30 WIB, Kanit Reskrim Polsek lima Puluh IPDA M. Siregar, mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa tersangka TM telah melakukan penganiayaan.
Pada saat TM sedang berada di Desa Pulau Sejuk, Unit Reskrim Polsek Lima Puluh yang dipimpin oleh IPDA M, Siregar langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan langsung dibawa ke Polsek Lima Puluh untuk diproses secara hukum yang berlaku.
Pihak dari kepolisian menyita sebagai Barang Bukti (BB), 1 (satu) bilah parang atau golok (sajam) dari sipelaku.
Tindaklanjut dari kasus penganiayaan tersebut, Polsek melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan melengkapi berkas penyelidikan. Polsek Lima Puluh melimpahkan kasus penganiayaan kepada Jaksa Penuntut Umum. (A.lbs)