PUSARAN.CO – Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) mengusulkan Ekonomi Syariah masuk di Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, sebagai salah satu instrumen yang berperan penting dalam mendukung penguatan ekonomi nasional.
Hal tersebut disampaikan pada pertemuan Majelis Pengurus Pusat ICMI yang dipimpin Ketua Umum ICMI Prof. Dr. Arif Satria dengan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, dalam rangka memberikan masukan soal RPJPN 2025-2045 untuk mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045 di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) RI di Jakarta Pusat, Senin, 14 Agustus 2023.
“Kami mengusulkan ekonomi syariah perlu disebutkan secara eksplisit dalam narasi Mewujudkan Transformasi Ekonomi di RPJPN 2025-2045, sebagai bagian dari delapan agenda pembangunan 2045,” kata Dr. Irfan Sauqi Beik, Ph.D., Koordinator Pokja RPJPN ICMI Bidang Ekonomi Syariah.
Menurut Irfan, dengan potensi yang sangat besar dan peluang pasar yang terus berkembang secara global, maka Indonesia harus dapat memanfaatkannya dengan optimal, terutama dari sisi suplai.
“Oleh karena itu, dimasukkannya ekonomi syariah secara eksplisit pada bagian ini menunjukkan bahwa ekonomi syariah menjadi bagian penting dalam mendorong transformasi ekonomi Indonesia. Instrumen ekonomi syariah, baik industri halal (sektor riil), industri keuangan syariah, maupun keuangan sosial syariah, harus masuk dalam transformasi super prioritas di RPJPN tersebut,” katanya.
Sebagai tindaklanjut dari usulan memasukkan ekonomi syariah pada narasi Mewujudkan Transformasi Ekonomi di RPJPN 2025-2045, lanjut Irfan, maka hal tersebut harus direalisasikan dalam 17 arah (tujuan) Pembangunan.
“Tidak hanya bisa menjadi penguatan perekonomian Indonesia di tengah perlambatan ekonomi global, ekonomi syariah juga dapat menjadi sumber pertumbuhan ekonomi yang baru sehingga menjadi bagian dari 17 Arah (Tujuan) Pembangunan,” pungkas Irfan.
Instrumen ekonomi syariah ini harus dimanfaatkan secara optimal, sejalan dengan visi Presiden RI untuk mewujudkan Indonesia sebagai pusat produk halal dunia pada 2024.
Selain itu, ICMI mengusulkan penambahan satu bagan pada Transformasi Sosial, yaitu IE4 Pemanfaatan Dana Sosial Keagamaan dalam Mewujudkan Kesejahteraan Sosial.
Hal ini, melihat potensi dana sosial keagamaan sangat besar. Sebagai contoh, potensi zakat mencapai angka 327 triliun dan potensi wakaf uang Rp 180 triliun. Artinya, ada potensi dana minimal Rp 500 triliun yang dapat dimanfaatkan dalam upaya mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sosial Masyarakat.
“Dana sosial keagamaan merupakan bentuk kongkrit solidaritas sosial masyarakat yang telah mengakar dalam kehidupan masyarakat, dan menjadi modal sosial yang perlu dioptmalkan dalam Pembangunan nasional,” tambah Irfan.
Selain itu, ICMI juga mengusulkan pemanfaatan dana sosial keagamaan termasuk pada narasi Penuntasan Kemiskinan di RPJPN, mengingat masih tingginya kesenjangan antara potensi dana sosial keagamaan, terutama ZISWAF, dengan realisasinya adalah akibat belum diprioritaskannya ZISWAF dalam kebijakan sosial ekonomi negara.
Rencananya, RPJPN ini akan diajukan ke DPR dan menjadi RUU pada akhir 2023, kemudian setelah disetujui akan menjadi Undang-Undang.
Rancangan Akhir RPJPN 2025-2045, yang disusun Kementerian PPN/Bappenas, yang berperan sebagai dokumen perencanaan pembangunan 20 tahunan, telah melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang berkontribusi untuk menajamkan target dan sasaran pembangunan agar mampu membawa Indonesia menjadi negara maju.
Visi Indonesia Emas 2045 juga menargetkan Indonesia sebagai negara yang memiliki kepemimpinan dan pengaruh yang kuat di dunia internasional, dengan kemiskinan mendekati 0 persen dan ketimpangan berkurang.
Untuk mewujudkan target tersebut, RPJPN 2025-2045 telah merumuskan 8 Agenda Pembangunan, 17 Arah Pembangunan yang diukur melalui 45 Indikator Utama Pembangunan.
Bappenas Sambut Baik Masukan ICMI*
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyambut baik masukan dan usulan MPP ICMI untuk RPJPN tersebut. Dia menyampaikan RPJPN ini disusun atas amanat Undang-Undang Perencanaan Pembangunan Nasional yang harus dilaksanakan setiap 20 tahun sekali.
“Rancangan Akhir RPJPN 2025-2045 ini bisa menjadi penentu arah pembangunan jangka panjang. Usulan dan masukan yang disampaikan ICMI akan menjadi bahan perbaikan,” kata Suharso didampingi Deputi Bidang Ekonomi Bappenas Amalia Adininggar Widyasanti. ( red/rls )